Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Berbasis Aplikasi, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

    Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Berbasis Aplikasi, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

    Polres Cianjur Polda Jabar – Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian secara online berbasis penjualan software atau aplikasi agar masyarakat bisa mengunduh aplikasi tersebut dengan mudah tanpa terblokir Kominfo.

    Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pada Rabu, 17 April 2024, petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan tersangka berinisial A (41) yang merupakan warga Kecamatan Karawaci Kota Tanggerang Banten.

    “Untuk modus operandinya, pelaku ini membuat shortcut aplikasi atau software kemudian di jual di marketplace, yang di sediakan oleh pelaku ini adalah link sehingga masyarakat luas bisa menemukan produk yang dijual pelaku sehingga mengontak si pelaku ini untuk kemudian mendapatkan linknya. Setelah mendapatkan linknya kemudian nanti akan diarahkan melalui email untuk dikirim link selanjutnya sehingga pengguna bisa mengunduh aplikasi judi online yang bisa di install dengan mudah tanpa harus menggunakan VPN dan tanpa terblokir Kominfo.” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (19/04/2024).

    Kapolres Cianjur menjelaskan, mengapa pelaku bisa ditangkap karena pemerintah sudah berupaya memblokir situs judi online namun apabila link tersebut masih bisa di akses oleh pengguna dengan mudah yang disediakan oleh pelaku maka pelaku tersebut ditangkap. “Karena makin mudah masyarakat mengakses atau mengunduh aplikasi judi online ini maka makin banyak juga tentunya masyarakat yang akan melakukan judi online.” jelas Kapolres Cianjur.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 ayat (3) UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik jo Pasal 303 Ayat (1) ke 2e dan 3e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

    polres cianjur
    Cianjur

    Cianjur

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Sukaluyu Polres Cianjur Terapkan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Cugenang Polres Cianjur Giat Patroli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan RRT
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel Bahas Kolaborasi Penurunan Stunting
    Primer Koperasi Kartika Oro Doro Enakoa Kodim 1710/Mimika Gelar Rapat Akhir Tahunan Tutup Buku 2024

    Ikuti Kami