Polres Cianjur Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG di Kabupaten Cianjur, 2 Orang Berhasil Ditangkap

    Polres Cianjur Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG di Kabupaten Cianjur, 2 Orang Berhasil Ditangkap

    Polres Cianjur Polda Jabar – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak gas atau LPG bersubsidi, kasus tersebut berhasil diungkap pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, adapun TKP nya di Kampung Cipadang Desa Cibokor Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.

    Tim dari Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 70 tabung gas LPG warna hijau dengan rincian 12 tabung kosong dan 58 tabung masih terisi, 20 tabung LPG jenis Bright Gas dengn rincian 3 tabung masih terisi dan 17 tabung kosong.

    “Untuk 2 tersangka ini berinisial WM dan RS, adapun modus operandi dari para pelaku ini adalah bahwa pelaku membeli gas tabung hijau atau subsidi kemudian dikumpulkan lalu di suntikan dan dipindahkan isi gas tersebut ke tabung gas pink atau non subsidi, setelah itu dijual dengan harga non subsidi sehingga mengambil keuntungan dari perbedaan harga non subsidi dan subsidi, keuntungan setiap tabung yang berhasil dijual kurang lebih berkisar 50 ribu rupiah.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (02/04/2024).

    Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.

    polres cianjur
    Cianjur

    Cianjur

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Cianjur Dampingi Kapolda Jabar...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Cikalongkulon Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani Mama Papua
    Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Bersama Warga Fawi Laksanakan Karya Bakti
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

    Ikuti Kami